Masyarakat Tekudak Menolak Perjudian Sabung Ayam di Daerahnya
Segenap masyarakat yang ada di desa Tekudak-dusun Lubuk Mantuk, kecamatan Kalis-Putusibau, Kalimantan Barat menolak adanya perjudian Sabung ayam di daerahnya.
Perjudian sabung ayam yang telah berlangsung kurang lebih sepuluh tahun ini selalu lolos dari penertiban. Setiap kali ada rahasia yang dilakukan oleh aparat kepolisian selalu bocor sehingga tidak ada yang dapat diteribkan. Pemilik judi sabung ayam ini berinisial SA warga Putusibau.
Judi sabung ayam ini dilakukan setiap hari Minggu dan setiap ada perayaan hari Raya Nasrani. Yang datang ke area perjudian dari berbagai penjuru sekitar Putusibau dengan menggunakan motor roda dua dan roda empat. Taruhannya tidak main-main kisaran lima ratus ribu rupiah hingga lima puluh juta rupiah. Mungkin karena nilainya yang fantastis maka judi sabung ayam ini sulit ditertibkan. Sekalipun demikian masyarakat yang ada di desa Tekudak berharap adanya tindakan nyata dari pihak Kapolres Putusibau-Kapuas Hulu karena sudah meresahkan.
Jenis ayam sabung ini ayam madenan Bali dan ayam dari Malaysia. Durasi bermain paling lama sepuluh menitan. Berdasarkan Video yang dikirim ke redaksi ayam yang di sabung dipegangi oleh dua orang. Lalu didekatkan. Kedua ekor ayam seperti sudah tahu bahwa siap bertarung. Kemudian ayam dilepas ke tanah dan langsung saling menyerang. Hanya hitungan detik satu ayam warna hitam terkapar.
Warga Desa Tekudak karena kesalnya hingga memasang Baliho. Baliho berisi pesan Menolak dengan keras perjudian Sabung ayam di daerahnya. Apakah usaha ini akan berhasil? belum tentu. Mengingat perjudian dengan nilai fantastis. Bukan rahasia umum lagi kalau banyak oknum yang bermain.
Sekalipun demikian harus ada penertiban mengingat:
Di negara RI ada peraturan yang melarang judi tarung ayam diatur dalam berbagai undang-undang dan regulasi. Salah satu undang-undang yang mengatur ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 23 dari undang-undang ini secara khusus melarang perjudian, termasuk tarung ayam. Berarti ada sanksi hukum.
Selain aspek hukum, ada juga aspek etika dan kesejahteraan hewan yang menjadi pertimbangan dalam larangan ini.
Masyarakat yang terlibat dalam judi sabung ayam Penting untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Putusibau khususnya desa Tekudak mengingat wilayah ini ada dalam kesatuan Negara Republik Indonesia.
Masyarakat berharap aktivitas ilegal seperti tarung ayam yang sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun dihentikan.
Ada alasan lain supaya sabung ayam ini harus ditutup mengingat:
Pertama ada kesadaran untuk Kesejahteraan Hewan. Sabung ayam melibatkan kekerasan terhadap hewan. Ayam-ayam ini sering kali mengalami cedera bahkan mati saat pertarungan.
Kedua untuk menjaga keamanan Publik: sabung ayam cepat atau lambat dapat menyebabkan kerumunan besar orang yang berjudi dan menonton. Akibatnya bisa berujung pada konflik fisik, penyalahgunaan alkohol, dan tindakan kriminal lainnya yang dapat membahayakan keamanan banyak orang.
Ketiga sangat berpotensi untuk penyalahgunaan narkoba dan alkohol. Hal ini dapat memiliki dampak negatif pada kehidupan masyarakat, termasuk masalah kesehatan dan masalah sosial.
Keempat harus dipertimbangkan masalah Etika dan Moralitas: Banyak orang melihat judi tarung ayam sebagai kegiatan yang tidak etis dan tidak sesuai dengan nilai-nilai moral masyarakat. Apalagi desa Tekudak mayoritas beragama nasrani.
Sekali lagi masyarakat menolak dan meminta judi sabung ayam ini benar-benar ditutup di daerahnya.