Stefanus Byan Babaro Mengajukan Gugatan UU Transmigrasi ke MK di Kawal Oleh DPW TBBR Jakarta

 

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari  satu daerah ke daerah lain di satu negara. Konteks Indonesia  umumnya perpindahan  dari Jawa dan Bali ke Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.  Dalam sejarahnya transmigrasi dipraktekkan oleh penjajah Belanda kemudian  dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia.  Pemerintah memberikan fasilitas dan dukungan yang penuh. Tujuannya yang klasik adalah menyatukan persatuan bangsa melalui keberagaman, adanya pemerataan jumlah penduduk, mengurangi kemiskinan di daerah asal dan menciptakan perkembangan di daerah tertinggal.


Mengajukan gugatan ke MK dilakukan ahlinya 

Sangat di sayangkan prakteknya tidak didasarkan atas keadilan bagi sesama anak bangsa khususnya kepada  penduduk lokal. Berdasarkan ketidakadilan tersebut maka Stefanus Byan Babaro melakukan Gugatan uji materi UU Transmigrasi ke Mahkamah Konstitusi yang dikawal penuh oleh DPW TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng).  Pengajuan gugatan Uji Materi atas UU Transmigrasi dilakukan pada hari Selasa, 29 Juli 2025. 


Ritual Ba Bamang (Basampakng) tidak ditinggalkan 

Menariknya di halaman Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan ritual ba bamang. Ritual memohon semua berjalan dengan lancar. Babamang  dipimpin oleh Jailim di dampingi oleh  perwakilan Anggota DPW  TBBR Jakarta yang terdiri dari Supriadi, Novianus, Jepri, Johan, King dan  Paran Sakiu.

Adapun UU Transmigrasi yang diajukan gugatan Materi ke MK(Mahkamah Konstitusi adalah UU No.15 Tahun 1997. UU tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, partisipasi masyarakat lokal dan perlindungan hak adat.  Hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi terus -menerus dan berharap pemerintah menghentikan kebijakannya yang tidak berasas keadilan tersebut. 

Berharap dengan diajukannya Uji Materi ini seluruh lapisan masyarakat memberikan dukungan penuh. Sudah tidak zamannya lagi masyarakat  membiarkan negara mengistimewakan kelompok masyarakat tertentu dan mengkerdilkan masyarakat  yang lainnya atas nama UU yang tidak  berkeadilan. Dukungan  dari daerah tujuan transmigrasi pada umumnya  dan secara  khusus masyarakat Dayak seantero Kalimantan sangat dinantikan. 


Adanya ketimpangan sehingga di gugat

Bayangkan atas nama UU  Transmigrasi No.15 Tahun 1997 pasal 16 dan pasal 24 (ayat 3) negara:

1. Menciptakan ketimpangan antara peserta transmigrasi  dengan penduduk lokal. Dengan diberikannya fasilitas kepada peserta transmigrasi.

2. Menciptakan pemaksaan budaya kepada penduduk lokal. Adanya dominasi.

3. Menciptakan ketimpangan pastisifasi antara penduduk lokal dengan pemerintah pusat

4. Menciptakan kebijakan yang selalu dari pusat tanpa melihat kebijakan pemerintah daerah. 

5. Pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat.



Perlunya dukungan dari masyarakat luas

Perjalanan masih panjang. Semoga apa yang diperjuangkan direstui oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu dukungan dari elemen masyarakat   diperlukan. Bahkan Moses Thomas terang-terangan mengatakan: "Saya mengajak seluruh saudara Dayak, masyarakat adat dan pecinta keadilan khususnya TBBR untuk memberikan dukungan penuh dengan doa dan semangat, mengajak kita bersatu menjaga tanah leluhur, mendoakan agar perjuangan  ini menang di MK demi kedaulatan  adat dan martabat bangsa."

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url