Desa Padang Jaya Dapat Menjadi Contoh Mengelola Dana Desa Yang Baik



Menjelang ucapan syukur Ulang Tahun Pernikahan orangtua di Bengkulu, penulis sempat mendampingi anak-anak berenang. Anak berenang   di kolam renang   yang dikelola oleh desa Padang Jaya Bengkulu Utara. Nama kolam renangnya adalah Kolam Renang Tirto Darmo. Ada dua buah kolam renang ukurannya masing-masing kurang lebih 6 X 10 M. Ada ruang bilas dan gazebonya. Sekelilingnya ditanami berbagai jenis bunga. Tiketnya sangat terjangkau hanya Rp.5000,-. Berenang sepuasnya dari pagi hingga sore hari. Kebetulan hari itu anak-anak berenang sore. Menjelang magrib  langsung bubaran. 


Kolam renang Tirto Darmo merupakan salah satu pengelolaan dana desa yang sukses. Selain di desa Padang Jaya, ada beberapa desa juga menunjukkan perihal yang sama. Desa Sidolur misalnya , desa ini berhasil mengelola dana desa melalui dengan  pengurusan BPKB. Desa Talang Tua  melalui dana desa, desa ini mengelola jual beli buah sawit. Melalui pengelolaan dana desa ada pemasukan untuk kas desa dan membuka lapangan pekerjaan baru di desa. 


Kolam renang Tirto Darmo dibangun tahun 2021. Tempatnya strategis dan dikelola secara profesional. Dengan tiket Rp.5000,- mereka berhasil meraup rupiah perminggu di atas satu juta rupiah. Untuk menambah daya tarik pengunjung, pengelolanya menanam berbagai jenis bunga. Saat bunga mekar, pengunjung juga dikenakan biaya Rp. 3000,-. Bebas menikmati keindahan bunga yang sedang mekar. Selain itu sekali-sekali mendatangkan badut. Untuk parkiran dikenakan tarif Rp.2000,-. itupun saat ramai pengunjung di hari-hari libur. 


Desa Padang Jaya termasuk salah satu desa yang berhasil mengelola dana desanya. Selain mereka bergerak dibidang parawisata , juga di ketahanan pangan dan lain-lain. Jadi dana desanya tidak saja untuk membiayai pemerintahan desa melainkan juga menyasar yang lain. Hal ini sesuai dengan tujuan utama dana  desa yakni meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di desa. Kedua mengurangi kesenjangan antara kota dan desa. Ketiga memperdayakan masyarakat desa supaya mandiri secara ekonomi dan sosial. 


Dana desa merupakan wujud keadilan pemerintah pusat kepada daerah. Tinggal tergantung kepada kemampuan kepala desa dengan perangkat membuat program secara kreatif dan inovatif khususnya di BUMDES. Jangan sampai dana desa digelontorkan tetapi ujung-ujungnya dikorupsi. Tapi mau bagaimana lagi sejak era reformasi korupsi sangat merajalela dari pusat hingga ke daerah. Sebesar apapun dana desa digelontorkan jika bermental korupsi selesai sudah. Tetapi jika dikelola dengan benar sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pemerataan pembangunan dari pusat kedaerah akan terwujud. Masyarakatnya akan sejahtera. Desa Padang Jaya telah mengukir sejarah dengan mengelola dana desa dengan baik dan benar.  Berharap di daerah lain di seluruh Indonesia terutama di Kalimantan pengelolaan dana desa benar-benar baik adanya.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url